Jumat, 29 Oktober 2010

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Buku Kesatu - Aturan Umum
 Bab XVI - Penghinaan




Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena
terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.

Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang
dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka
putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya,
maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang
hal yang dituduhkan.
 
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang
dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang
itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316

Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya
yang sah.
Pasal 317

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan
dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu
masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah
maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu,
atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak,
maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau
gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya,
dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan
ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319
dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar